Promo Belanja Online, Perhatikan Tips Ini Supaya Ga Terjebak Muamalah Sia-sia



Promo belanja online menjelang lebaran rasanya makin menjadi-jadi. Apalagi sejak Ramadhan, belanja kebutuhan rasanya jadi wajib banget buat dilakukan. 

Sebenernya sih yang wajib bukan belanjanya ya, tapi ibadah puasa dan ibadah lain yang menyertainya. Jadi, sebelum kita tergiur dalam promo belanja online, luruskan niat bahwa promo adalah membantu kita berhemat, bukan sebaliknya. 

Ini beberapa tips belanja online, khususnya menyikapi banyaknya promo-promo di e-commerce :

1 Perhatikan skala prioritas

Sebaiknya list daftar kebutuhan belanja yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan, bukan keinginan. Sehingga kita tidak termasuk orang yang boros, yang sangat disukai setan, naudzubillah. Think before action.

2 Perhatikan jenis promonya 

Apakah jenis promonya termasuk diskon, cashback, hadiah dengan sistem undian yang mengharuskan kita menyetor sejumlah uang, atau terlihat sangat menggiurkan seperti menjual barang dengan harga yang sangat murah sehingga tidak masuk akal. 

Ghaban Faahisy adalah menjual barang dengan harga yang tidak normal, yaitu dengan harga yang jauh lebih murah atau jauh lebih mahal dari harga umumnya pasar. Dan Ghaban Faahisy telah diharamkan - Taqiyyudin An Nabhani, Al Nizham Allqtishadi fi Al Islam, hal. 191)

3 Lihat hukumnya dari jenis promo yang ditawarkan

Sebagai muslim, Islam sudah mengatur segalanya dengan sempurna. Termasuk urusan muamalah. Sehingga, muslim yang baik semestinya hanya mencari sumber kebenaran dari Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai sumber utama. Bukan berdasarkan logika dan perasaan manusia yang serba terbatas dan lemah.

Untuk tahu apakah jenis promo tersebut sesuai hukum Islam atau bukan, kita bisa melihat akadnya. 

Misalnya, program yang disebut flash sale dimana mengharuskan kita membayar sejumlah uang dalam hari itu, misalnya Rp 12 ribu. Dan, bila ternyata kita bukan pemenang dari barang yang sedang ditawarkan, maka uang kita akan dikembalikan dalam bentuk saldo milik kita di e-commerce yang bersangkutan atau lewat metode pembayaran lainnya.

Dikutip dari penjelasan fiqh di rubrik tanya jawab Info Muslimah Jember yang diasuh Ustadz M Shiddiq Al Jawi, program tersebut hukumnya haram. 

Eits, jangan keburu ga setuju dulu. Ini alasannya :

Pertama, terjadi riba bagi pemenang (penyerbu hasil) dalam bentuk diskon. Diskon ini termasuk riba karena munculnya manfaat dari adanya qardh (pinjaman/hutang) berupa uang yang dikirimkan dan akan dikembalikan tadi.

"Setiap pinjaman uang (qardh) yang menghasilkan sembarang manfaat, maka dia adalah salah satu jenis riba" - HR. Baihaqi

Kedua, terjadinya penggabungan akad qardh (pinjaman/hutang) dan jual beli menjadi satu akad. Pembeli yang bertujuan mengincar barang tersebut melakukan akad qardh sekaligus akad jual beli. 

"Tidak halal menggabungkan salaf (qardh) dengan jual beli.." - HR. Tirmidzi No. 1252
Ketiga, terjadinya Ghaban Faahisy atau menjual barang dengan harga yang tidak normal seperti yang dibahas di poin no 2 tips ya. Misalnya nih, mobil Mini Cooper seharga Rp. 700 juta, dijual Rp 12 ribu saja.

Keempat, dana yang diperoleh pihak e-commerce diduga kuat dikelola dengan mendapat bunga (riba), disimpan di suatu bank melalui deposit on call, yaitu deposito secara cepat dalam satu hari dengan bunga sekitar 7 %. 


4 Teliti penjualnya

Setelah yakin dengan akad promonya yang ga ada sistem riba, maka sebelum meutuskan membeli, teliti dulu penjualnya. Cek website atau media sosialnya, coba chat dan lihat responnya. Pastikan ga ada yang mencurigakan, bahasa tidak bertele-tele, straight to the point dan masuk akal, juga ramah. 


Baca Juga : 

5 Lihat review pembeli sebelumnya

Review pembeli yang merelakan waktunya untuk kasih rate berupa bintang dan juga komentar, buat saya penting untuk dilirik. Karena biasanya review nya jujur dan apa adanya. Saya aja kadang suka males misal harus klak klik buat kasih rate kalo misal yang dicoba ga bagus banget atau ga jelek banget 😅


Oke, itu aja tips dari saya ya mentemen. Promo belanja online yang saat ini bertebaran di e-commerce memang sah-sah aja kita buru dan ikuti. Asalkan tetap pada koridor kita sebagai hamba Allah. 

Jangan sampai untung karena dapetin barang murah dan berhasil berhemat di dunia, tapi merugi berkali-kali lipat untuk pertanggungjawaban barang yang kita miliki itu di akhirat. Wallahu a'lam. 


Wassalam,




Prita HW

Tidak ada komentar:

Posting Komentar