Copyright vs Copyleft : Pilih yang Mana?

via clipartfest.com

Masih di awal Mei, itu artinya April baru saja berlalu. Yap, saya masih ingat betul nih dengan peringatan hari buku yang jatuh pada 23 April lalu dan ternyata sekaligus menjadi hari hak cipta sedunia yang ditetapkan UNESCO untuk berkampanye tentang peran membaca, penerbitan, dan hak cipta (copyright). Hm, makhluk jenis apa copyright ini dan apa pula yang disebut copyleft? Nah, ini yang akan saya bahas kali ini ya :)

Menurut istilah, sebenarnya terjemahan pas dari copyright adalah hak salin. Pertama kali diciptakan saat masa penemuan mesin cetak yang diprakarsai Gutenberg. Dan, FYI, yang pertama kali menyuarakan hak perlindungan hukum terhadap karya cetak yang disalin adalah para penerbit, bukan pengarang atau penulisnya.

Apa pula ekskusivitas kalau seseorang atau sebuah lembaga memegang hak cipta? Dengan lambang internasional © (Unicode: U+00A9), seseorang atau lembaga itu punya hak dalam hal pembatasan penggandaan yang menyalahi aturan dari suatu ciptaan.


via simple.wikipedia.org

Kalau menurut Wikipedia, hak cipta bisa berlaku pada berbagai karya seni semacam puisi, drama atau karya tulis lainnya, film, karya koreografi (tari-tarian), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio, televisi, dan dalam yurisdiksi tertentu, berlaku juga untuk desain industri. 

Wow, wow, wow. Kompleks juga ternyata ya :) Honestly, saya juga baru mendalami tentang hak cipta ini begitu dapat tema menarik dari collaborative blogging Hak Cipta dan Barang KW yang ditulis Virly, teman blogging saya di suatu whats app group. 

Kalau saya pribadi, setuju sih kalau hak cipta alias copyright ini dikategorikan sebagai hak kekayaan intelektual. Tapi, ternyata, keduanya memiliki perbedaan yang amat mendasar. Kalau hak kekayaan intelektual lebih mengarah pada hak paten (hak untuk memonopoli atas suatu penemuan), sedang hak cipta lebih mencegah orang lain melakukan reproduksi karya tanpa seijin pembuatnya dengan tujuan melindungi karyanya. Kebayang ga bedanya? Kalau dibaca pelan-pelan pasti kebayang ya? Hehe..



Contoh gampangnya begini, misal saya bikin donat dengan resep khusus dan varian khusus lalu saya patenkan, artinya itu tidak menghalangi orang lain membuat donat versi lainnya asalkan tidak memalsukan atau mereproduksi karya saya lewat pembajakan merk yang sama persisnya, apalagi mengklaim kalau produk yang mereka hasilkan memang sepabrik dengan yang saya hasilkan. Nah, kelihatan jelas kan ya? Mendompleng ketenaran suatu produk atau seseorang yang lebih dulu populer atas nama sendiri yang diakui atas nama pribadi, nah ini yang ga banget!

O iya, meski begitu, ternyata hak cipta yang berlisensi itu ada masa berlakunya loh, kalau yang berlaku di mayoritas negara di dunia, katanya bisa sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 atau 70 tahun. Untuk di negara kita tercinta ini, ranah hukumnya saat ini diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang sampai saat ini masih berlaku. 

Trus, kalau barang KW itu termasuk pelanggaran hak cipta atau ga ya? Nah, lebih detail jawabannya, temen-temen silakan langsung merujuk ke situs hukum online ini ya. 

Copyleft : Sebuah Perlawanan atau Tandingan?

Pernah dengar ga tentang copyleft? Kalau saya pertama kali mengenal istilah ini saat aktif-aktifnya di sebuah NGO lingkungan hidup. Setiap membuat film dokumenter atau karya yang dipublikasikan di depan umum, di WALHI Jatim dulu, selalu ada embel-embel copyleft.


via en.wikipedia.org

Menurut saya sih, istilah ini muncul boleh jadi sebagai suatu keresahan akan pembungkaman kreativitas melalui hak cipta. Artinya, apa yang kita produksi, jika bermanfaat untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan komersil, maka bebaskanlah untuk menyalinnya berkali-kali. Prinsip dasarnya adalah : suatu karya harus menemukan penikmatnya. 



Sejujurnya, saya lebih sreg dengan copyleft ini. Menurut hemat saya juga, ketika kita menyebarkan suatu karya ke hadapan publik, bersiaplah untuk menjadi inspirasi. Dan tentu akan memiliki kans disebarluaskan. Bahkan, meski di-watermark sekalipun seperti karya fotografi. Makanya, sekarang pun marak, penyedia foto gratis seperti Pixabay yang banyak sekali membantu netizen untuk keperluan pelengkap gambarnya, tak terkecuali saya di beberapa postingan :) Bukankah dengan begitu, justru suatu karya sangat berdaya guna kan ya?




Tentu meski copyleft, saya tetap setuju jika untuk keperluan tertentu yang bukan komersil, ijin kepada pihak yang mempublikasikan pertama tetaplah dianjurkan. Untuk menjunjung etika. Atau sebutkan sumbernya. Kecuali memang disebutkan di depan, karya tersebut bebas dipakai dan digunakan kembali oleh penyedia seperti Pixabay tadi.

Dan ternyata, dari hasil bacaan saya, sekarang ini, copyleft banyak dipakai untuk sebuah proyek perangkat lunak bebas semacam Linux, Mozilla Firefox, atau server HTTP Apache.  

Menurut beberapa 'penganut' copyleft, saat ini pemilik karya dapat dengan mudah melibatkan orang lain untuk membuat karyanya lebih berkembang sehingga menjadi suatu proyek yang sustainable. Dan ternyata, lisensi copyleft ini ada yang menerbitkan, yaitu GNU General Public License.

Nah loh, jadi kalau menurut temen-temen, pilih copyright atau copyleft nih? Drop di kolom komen ya :)   

Tapi tetaplah ingat, apapun itu, semua ilmu dan karya tetap akan bermuara pada Sang Pencipta. Banyaklah berbagi, maka kita akan mendapatkan lebih. Dengan catatan, apa yang kita bagi, digunakan untuk kebaikan dan tidak disalah gunakan. Insyaallah.





Salam Dunia Gairah,
  







 

Prita HW

10 komentar:

  1. dimedsos juga smkn ketat filternya mbak prita hw. Kmrn baru aja edit video (padahal lama ngeditnya krn milih back sound yang paling menarik). But, setelah selesai editing tdk bisa di upload di medsos (2 medsos) krn ada notice pelanggaran hak cipta.. fiuuh..

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya Ga, setahuku kl Youtube gitu emang ketat. Temenku jg pernah, krn lagunya western pula kan, videonay ga sukses2 diupload, mentok di hak cipta, wkwk

      Hapus
  2. Wah baru tau tentang copyleft ini. Jadi inget petuah suami yang slalu ngomong, "apapun yang sudah kita share di media sosial, ya bersiaplah dengan apapun yang terjadi. Termasuk dicopas." Akhirnua gara-gara petuah ini aku jadi lebih santai aja kalo misal nemu yang ngopas tulisanku. Selama itu bermanfaat, insya Allah, Allah yang membalas hehe

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aku setuju sama petuah pak suami, mbak :)

      Hapus
  3. Mirip konsepnya open source dan close source ya.. kalau aku sih lbh cenderung ke open source jd pasti pilih copyleft ✌


    dhe-ujha.com

    BalasHapus
  4. Sebenernya lebih enak copyleft ya... meski selalu pake copyright. Tapi apapun itu, etika pakai gambar orang lain memang HARUS WAJIB FARDHUAIN tulis sumbernya. Ya, gimana ya... coba posisikan kita yang punya karya sih. :D Pasti juga nggak bakal rela ya kalau karya kita diaku-akuin...

    BalasHapus
    Balasan
    1. iyes Vin, jadi mendingan dipadukan aja kan ya, tergantung karyanya apa *kalo aku loh

      Hapus
  5. karena pernah kerja di bidang HaKI jadi pilih copyright sih meski kadang ada yang menuntut secara gak masuk akal dan ngerugiin yang lain..

    BalasHapus
    Balasan
    1. wah, mb Zata pernah kerja di HaKI, boleh dong share ilmunya mbak :) Iya emang meski niatannya udah bener, kadang2 kan ada oknum2 atau orang2 yg memang "asas manfaat" ya mbak..

      Hapus